KOTABARU - Puluhan butir pil ekstasi dan narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp15 juta berhasil di sita jajaran Satuan Narkoba Polres Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto seperti yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Ubaldus Delo mengungkapkan, pihak kepolisian juga menangkap seorang tersangka berinisial Hn (36) warga Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dari tangan Hn Polisi berhasil menyita 15 butir pil ekstasi warna kuning logo gelas, dan paket sabu-sabu seberat 5,04 gram, serta satu paket sabu-sabu sebesar 0,32 gram,” jelasnya.
Ia mengemukakan, dari laporan sebuah nomor hp dari masyarakat, anggota yang sudah menyamar mencoba menghubungi nomor tersebut dan langsung disambut oleh pemiliknya. Anggota yang menyamar tersebut langsung memesan pil ekstasi sebanyak 15 butir dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp350 ribu per butir dengan ketentuan terima di suatu tempat.
“Anggota yang menyamar dan penjual sudah sepakat untuk menyerahkan uang dan barang dilakukan di sebuah SPBU pada pukul 13.00 Wita,” tutur Ubaldus.
Sekitar pukul 12.00 Wita anggota langsung meluncur ke tempat yang sudah disepakati, namun sayang calon penjual tidak kunjung datang. Dan baru tiba sekitar pukul 18.00 Wita. Saat akan menyerahkan barang, Hn yang datang itu langsung ditangkap dan digeledah ditemukan sepaket sabu-sabu dari celana dalamnya yang dibungkus kecil.
“Saat ditanya, Hn mengaku tidak memiliki barang lain, selain paketan sabu-sabu yang disuimpan di dalam celana dalam,” kata Kasat Narkoba.
Untuk mengungkap masalah tersebut, Polisi melakukan dialog secara kekeluargaan, membujuk bahkan merayu, tetapi tetap saja gagal. Polisi tidak kurang akal, Hn akhirnya diajak makan bersama dan sambil makan tersebut meminta Hn agar terbuka dan berterus terang agar Polisi bisa membantu.
Usaha yang dilakukan Kasat Narkoba bersama stafnya itu membuahkan hasil, Hn mengaku bahwa barang pesanan pil ekstasi 14 butir dan paket sabu-sabu yang dipesannya dibuang di pinggir jalan di batas Kota Seroingga dan Batulicin, Tanah Bumbu.
(ANT/B-12)








