LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Seorang laki-laki berusia 35 tahun ditangkap polisi atas kasus asusila. Dia tega menggauli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga kini hamil lima bulan. 

“Kami sudah mengamankan pelaku tindakan asusila tersebut,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono di Nanga Bulik, Jumat, 22 Juli 2022.

Kapolres menuturkan, meski sempat melakukan perlawanan dengan mengancam anggota menggunakan parang, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa untuk pemeriksaan.

“Dini hari anggota kita telah mengamankan satu orang terduga pelaku persetubuhan di bawah umur terhadap anak tirinya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku menikahi ibu korban pada 2020 lalu. Ini merupakan pernikahan ketiga kalinya bagi pelaku. Kemudian, ia nekat menggauli anak tirinya pada tahun 2021 atau saat usianya masih 14 tahun.

--page

“Awalnya pelaku memaksa dan mengancam korban. Selanjutnya, perbuatan bejat ini terus berlanjut berulangkali, karena pelaku membujuk rayu anak tirinya dengan iming-iming membelikan handphone dan uang jajan,” ungkapnya.

Di bulan Juni 2022 lalu, korban mulai resah karena perutnya makin membesar. Setelah diperiksa, ternyata korban tengah mengandung. Akhirnya pihak keluarga melapor ke Polres Lamandau.

Penyidik mengungkapkan bahwa kasus ini berproses cukup lambat karena korban belum bisa terbuka menceritakan kejadian yang sesungguhnya kepada penyidik.

Setelah ditangkap, pelaku mengaku cukup sering menyetubuhi anak tirinya. Diduga, pelaku mengidap kelainan. Sehingga, istrinya sering menolak saat diajak memenuhi kebutuhan batin, hingga anak tirinya yang menjadi sasaran. (HENDI NURFALAH/B-7)