POLRES Barito Utara (Barut menggelar reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan Muhammad Ali (33 tahun) kepada kakak iparnya, Noraidah (37), Kamis (14/1/2016).
Rekonstruksi menghadirkan sejumlah saksi dan dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Septiadi dihadiri Kasi Pidum Kejari Muara Teweh Meywan Situmorang.
Dalam reka ulang itu ada 19 adegan penganiayaan terhadap Noraidah hingga berujung kematiannya, akibat banyaknya tusukan sebilah pisau secara membabi-buta yang menghujam badan dan kepala korban.
Pada reka ulang tersebut terkuak kejadian pembunuhan berencana, di mana pada mulanya, istri tersangka, Rusila Dewi, diantar kakak iparnya itu ke Muara Teweh naik sepeda motor untuk menjalani sidang perceraian dengan tersangka.
Korban beserta Dewi di jegat tersangka yang lebih hulu pergi, dan menunggu korban di Km 15 Muara Teweh-Puruk Cahu.
Saat korban melewati tersangka yang bersembunyi di pinggir jalan, tersangka mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor, lalu mengiringi korban dan segera menendang motor tersangka hingga terjatuh.
Tersangka dan korban jatuh dengan posisi Dewi tertelentang. Korban jatuh ke selokan, sedangkan Ali terjatuh di seberang jalan. Pada saat itu, tersangka langsung mengambil pisau yang telah dipersiapkan dan langsung menghampiri korban yang masih terjerembab di selokan.
Sejurus kemudian, tersangka langsung menusuk korban di tepat di dada membuat Noraidah tersungkur. Kemudian tersangka kembali menusuk korban di wajah secara membabi buta sehingga korban tak mampu memberi perlawanan.
“Saya hanya dapat meminta pertolongan dan hanya dapat melihat kakak saya ditusuk suami saya dengan ganasnya,” kisah Dewi, istri tersangka.
Menurut Abdul Azis, reka ulang dilakukan kejadian untuk memperjelas secara detail kejadian dan sebagai bukti untuk kelengkapan berkas.
Pembunuhan tersebut, lanjut, dengan motif sakit hati, tersangka terhadap korban dan istrinys. “Ia dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (DN/B-5)


