PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mulai melaksanakan audit stunting. Audit ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting menjadi 14 persen pada 2024.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengatakan audit kasus stunting bukanlah audit biasa seperti audit akuntabilitas dan juga  berbeda dengan audit maternal perinatal. 

Audit stunting ini terkait dengan medical record atau data yang sifatnya individu dan dijaga kerahasiaannya.

"Audit kasus stunting dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan sistem pelayanan kesehatan, manajemen pendampingan keluarga dan medical problem," katanya, Jumat 22 Juli 2022.

Pada area sistem pelayanan kesehatan dan manajemen pendampingan keluarga audit stunting dilakukan secara berjenjang dan berlapis. Masalah dan kendala yang dihadapi di tingkat kelurahan dilakukan audit kasus melalui rembuk stunting.

"Jika masalahnya belum dapat dituntaskan, akan dibahas di tingkat kecamatan melalui minilok. Kemudian jika masalahnya belum juga terpecahkan akan dibahas lagi melalui rembuk stunting di tingkat kota," jelasnya.

Audit kasus stunting melibatkan ahli dan masyarakat yang terlibat hanyalah keluarga stunting. Selain itu, audit stunting juga melibatkan bidan yang menjadi anggota Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang memaparkan kasus stunting tersebut.

--page

"Ini melibatkan tim pakar yakni dokter spesialis anak, spesialis spesialis Obstetri dan Ginekolog, psikolog dan ahli gizi. Hasilnya akan dirumuskan rekomendasi bagi pemerintah untuk memberikan penanganan tepat sasaran pada tiap lokasi fokus," pungkasnya. (HENDRI/B-11)