TAHUN ini Polres Pulang Pisau menaikan status tersangka kepada tiga saksi dari 14 saksi yang menjalani pemeriksaan terkait kasus pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) dari APBN tahun anggaran 2012 senilai Rp10 miliar di RSUD Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Budi Satria Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji mengatakan kasus itu akan dirampungkan pada 2016.
“Bulan ini akan kita munculkan,” janji Iqbal, Kamis (14/1/2016).
Iqbasl belum bisa mengekspos ketiga nama mereka dengan alasan prosedur yang harus dijalankan dalam menaikan status saksi menjadi tersangka.
Meski demikian Iqbal mengaku penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup kuat.
“Kita sudah punya dua alat bukti, bahkan lebih dan prosesnya tetap berjalan, bahkan tidak menutup kemungkinan ada saksi lainnya yang bisa jadi tersangka,” jelasnya.
Kasus ini, berdasarkan audit BPKP merugikan negara mencapai Rp3 miliar.
Banyaknya item dan besarnya nilai pengadaan Alkes hingga domisili saksi yang ada di luar Kalimantan menjadi kendala sehingga proses penyidikan mengalami kemunduran.
Sementara penyimpangan yang terjadi berdasarkan audit, ada indikasi terjadinya pengambilan fee barang yang diorder.
“Ke lain-lainnya kita masih proses. Diantaranya dengan meminta rekening bank sehingga alirannya dan kita bisa tahu ke mana,” katanya.
Iqbal mengatakan penetapan tersangka ini ibarat eskalator.
Dimana jika punya kesesuaian dengan alat bukti dengan sebelumnya, maka semua akan naik tahapan selanjutnya.
Dia berharap pada Maret 2016 nanti kasus ini sudah memasuki babak kedua, sedangkan untuk beberapa nama rekanan dan pegawai RSUD yang terlibat kasus ini sudah klir.
Prestasi itu tidak lepas dari koperatifnya semua saksi.
“Saksi banyak juga dari Surabaya, Jakarta dan Palembang, tapi seluruhnya sudah kita periksa,” tandasnya. (B-6)


