TAHUN ini Polres Pulang Pisau menaikan sta­tus tersangka ke­pa­da tiga saksi dari 14 saksi yang menjalani pe­meriksaan terkait kasus pe­ngadaan peralatan kesehat­an (Alkes) dari APBN tahun anggaran 2012 senilai Rp10 miliar di RSUD Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Budi Satria Nasution me­lalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji mengatakan kasus itu akan dirampungkan­ pada 2016.

“Bulan ini akan kita mun­cul­kan,” janji Iqbal, Kamis (14/1/2016).

Iqbasl belum bisa mengeks­pos ketiga nama mereka de­ng­an alasan prosedur yang harus dijalankan dalam menaikan status saksi menjadi tersangka.

Meski demikian Iqbal meng­aku penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup kuat.

“Kita sudah punya dua alat bukti, bahkan lebih dan pro­ses­nya tetap berjalan, bahkan tidak menutup kemung­kinan ada saksi lainnya yang bisa jadi tersangka,” jelasnya.

Kasus ini, berdasarkan audit BPKP merugikan negara mencapai Rp3 miliar.

Banyaknya item dan besar­nya nilai pengadaan Alkes hingga domisili saksi yang ada di luar Kalimantan men­ja­di kendala sehingga proses penyidikan mengalami ke­mun­duran.

Sementara penyimpangan yang terjadi berdasarkan au­dit, ada indikasi terjadinya pe­ngambilan fee barang yang diorder.

“Ke lain-lainnya kita masih pro­ses. Diantaranya dengan meminta rekening bank sehi­ng­ga alirannya dan kita bisa tahu ke mana,” katanya.

Iqbal mengatakan penetapan tersangka ini ibarat es­kalator.

Dimana jika punya kesesuai­an dengan alat bukti dengan sebelumnya, maka semua akan naik tahapan selanjut­nya.

Dia berharap pada Maret 2016 nanti kasus ini sudah memasuki babak kedua, se­dangkan untuk beberapa nama rekanan dan pegawai RSUD yang terlibat kasus ini sudah klir.
Prestasi itu tidak lepas dari koperatifnya semua saksi.

“Saksi banyak juga dari Su­rabaya, Jakarta dan Palembang, tapi seluruhnya sudah kita periksa,” tandasnya. (B-6)