BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan kepala Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Bidu A Kamis meminta keringanan Hukuman.
Hal tersebut diungkapkan melalui Penasehat Hukumnya Henricho Fransiscust dalam nota pembelaan atau pledoi. "Kami memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim agar mengurangi uang pengganti atas kerugian dalam perkara tersebut," katanya, Jumat, 22 Juli 2022
Dalam Pledoinya penasehat hukum juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan penuntut umum untuk menetapakan pihak-pihak yang juga terlibat atau turut serta dengan tindakan terdakwa dalam perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk. Setidaknya tiga orang, diantaranya berinisial FO, BB dan IN.
Kemudian dalam perkara nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk. PH terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan Penuntut Umum untuk menetapakan pihak-pihak yang juga terlibat atau turut serta dengan tindakan terdakwa dalam perkara ini.
Terdakwa Bidu A Kamis dituntut selama 11 tahun dalam dua perkara tindak pidana korupsi berbeda. Pada perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, JPU menuntut Bidu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan penjara. JPU juga menuntut Bidu membayar uang pengganti sebesar Rp737.191.320,00, subsidair 3 tahun.
Kemudian pada perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, terdakwa Bidu dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 Juta subsider 3 bulan penjara. Bidu juga dituntut oleh JPU membayar uang pengganti sebesar Rp116.998.650,00 subsidair 2 tahun 5 bulan.
--page
Jaksa Alfian Fahmi mengapresiasi pledoi dari PH terdakwa Bidu, karena sepaham dengan analisa yuridis dalam tuntutan. "Menanggapi pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa Bidu A Kamis ini akan kita sampaikan pada sidang berikutnya," ujarnya singkat. (APRIANDO/B-11)









