KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar mendukung adanya penandatanganan nota kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan Pengadilan Negeri Kuala Kurun. 

"Kami anggota legislatif mendukung dan mengapresiasi adanya penandatanganan MoU antara Pemkab Gumas dengan Pengadilan Negeri Kuala Kurun," ujarnya, Jumat 22 Juli 2022.

Penandatanganan MoU tersebut berkaitan dengan peningkatan pelayanan untuk masyarakat penyandang disabilitas dan juga terkait pendampingan perempuan dan anak sebagai korban atau saksi. 

Diharapkan, penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan Pengadilan Negeri Kuala Kurun itu bisa meningkatkan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat khususnya warga di Kabupaten Gunung Mas. 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menandatangani nota kesepakatan dengan Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kuala Kurun pada Rabu 20 Juli 2022.

Adapun pihak-pihak dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang melakukan tanda tangan MoU tersebut yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta dengan pihak Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kurun. (RISKA YULYANA/B-6)