BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 tahun, denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara kepada Muhammad Lendy terdakwa perkara sabu seberat 99,72 gram.
"Menyatakan terdakwa Muhamad Lendy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," Bunyi Amar Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Yudi Eka Putra sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat, 22 Juli 2022
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut selama 10 Tahun, denda Rp 2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya Muhammad Lendy terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 99,72 gram mengaku hanya sebagai kurir dan menerima perintah dari orang lain yang bernama Arifin.
Dalam dakwaannya Jaksa Muhammad Lendy ditangkap kepolisian pada 7 Maret 2022 di sebuah hotel pada Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tangan Lendy kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 99,72 gram dan sebuah telepon genggam.
--page
Berdasarkan pengakuannya Lendy mendapatkan sabu tersebut dari Arifin (DPO). Ia diperintahkan untuk mengambil paket sabu tersebut di bawah pohon akasia di Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Lendy dijanjikan upah senilai Rp 10 Juta. sebelum berhasil mengantarkan sabu milik Arifin, terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng. (APRIANDO/B-6)









