REALISASI pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Katingan 2015 dinilai masih jauh dari harapan. Sebab dari target Rp50 miliar hanya terealisasi Rp39,214 miliar atau 76%.
Kepala Dinas Pendapatan dan Penanaman Modal Kabupaten Katingan, Roby mengatakan PAD adalah potensi yang dikelola semua SKPD, termasuk kecamatan.
PAD dipungut berdasarkan perda yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundangan.
Roby khawatir dengan adanya pungutan daerah berdasarkan perda yang undang-undangnya bakal berubah, sehingga suka tidak suka nanti pungutan itu juga mungkin kalau perintah undang-undang itu ditarik ke provinsi atau pusat, sehingga daerah tidak boleh lagi menarik pendapatan.
Sebab PAD digali dari potensi daerah bukan sumbangan dari luar, bukan pula dari hasil pajak, tapi diperoleh berdasarkan potensi yang dikelola.
Ada empat PAD yang pungut. Yakni pajak daerah, retribusi, pengelolaan kekayaan, dan pendapatan lain-lain yang sah.
“Tahun lalu realisasi PAD menurut penilaian kita cukup rendah,” sebutnya.
Menurut Roby yang baru menjabat sekitar sebulan ini kendala yang mengakibatkan PAD rendah karena kekurangan tenaga di lapangan.
Selain itu ada beberapa kewenangan dipersoalkan di tingkat pusat. Salah satunya seperti dinas perhubungan.
Dari target Rp600 juta pada 2015 hanya terealisasi Rp350 juta atau 50%.
“Masalahnya ada satu sumber pendapatan yang dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi tentang retribusi tower dan sebenarnya kita sudah punya perda untuk memungutnya,” imbuhnya. (GP/B-6)


