REALISASI pendapatan asli dae­rah (PAD) Kabupaten Ka­tingan 2015 dinilai masih jauh dari harapan. Sebab da­ri target Rp50 miliar ha­nya terealisasi Rp39,214 mi­liar atau 76%.

Kepala Dinas Pendapatan dan Penanaman Modal Ka­bupaten Katingan, Roby me­ngatakan PAD adalah po­tensi yang dikelola se­mua SKPD, termasuk kecamat­an.

PAD dipungut berdasar­kan­ perda yang sudah ditetapkan sesuai ketentua­n perundangan.

Roby khawatir dengan ada­nya pungutan daerah ber­dasarkan perda yang un­dang-undangnya bakal ber­ubah, sehingga suka tidak­ suka nanti pungutan itu juga mungkin kalau perintah undang-undang itu ditarik ke pro­vinsi atau pusat, sehingga daerah tidak boleh lagi mena­rik pendapatan.

Sebab PAD digali dari poten­si daerah bukan sumbangan da­ri luar, bukan pula dari ha­sil pajak, tapi diperoleh ber­dasarkan potensi yang di­kelola.

Ada empat PAD yang pu­ngut. Yakni pajak daerah­, retribusi, pengelolaan keka­yaan, dan pendapatan­ lain-lain yang sah.

“Tahun lalu realisasi PAD menurut penilaian ki­ta cukup rendah,” sebut­nya.

Menurut Roby yang ba­ru menjabat sekitar se­bu­lan ini kendala yang mengakibatkan PAD rendah­ karena kekurangan tenaga di lapangan.

Selain itu ada beberapa kewenangan dipersoalkan di tingkat pusat. Salah sa­tunya seperti dinas perhu­bungan.

Dari target Rp600 juta pa­da 2015 hanya terealisasi Rp350 juta atau 50%.

“Masalahnya ada satu sum­ber pendapatan yang dipersoalkan di Mahka­mah­ Konstitusi tentang re­tri­busi tower dan sebenar­nya kita sudah punya perda untuk memungutnya,” im­buhnya. (GP/B-6)