DPRD Kapuas menggelar rapat paripurna dengan agenda untuk mengesahkan enam raperda menjadi perda, Kamis (14/01.2016).
Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan. Rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan dari sidang terdahulu yang digelar Rabu (13/01). Dimana saat itu Bupati Kapuas ben Brahim S Bahat telah menyampaikan pidato pengantar terhadap enam buah Raperda.
Diantaranya Raperda No 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Lalu Raperda No 11 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Perkebunan, Raperda Pembentukan Dana Cadangan dan Raperda perubahan kedua atas Perda No 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal terhadap PDAM.
“Tujuh fraksi DPRD menyatakan jika setelah mempelajari dengan seksama dan memahami seluruh isinya, maka mereka memberi argumentasi tentang manfaat Raperda yang telah disampaikan eksekutif bisa menyetujui untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai ketentuan dan tata tertib DPRD,” tulis Suwarno Muriyat, Kabag Humaspro Pemkab Kapuas. (JM/B-6)


