BORNEONEWS, Kuala Kurun - Wakil Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gunung Mas Yansiterson memaparkan terkait tindak lanjut dari Rapat Persiapan Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria, Jumat 22 Juli 2022.
"Saya meminta ada beberapa hal yang akan ditindak lanjuti dari hasil rapat kemarin," ujar Yansiterson pada Sabtu 23 Juli 2022.
Pertama, untuk Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Gunung Mas untuk membuat surat kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait supaya memprogramkan kegiatan ke kampung reforma agraria yang nanti akan ditetapkan.
Kemudian, akan dibuat surat khusus untuk Camat, kades, lurah untuk mendukung tim lapangan dari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat dalam proses pensertifikatan tanah. Pasalnya menurut informasi dari Kepala ATR/BPN Kabupaten Gunung Mas Ferdinand, kurangnya dukungan dari perangkat desa dalam proses pensertifikatan tanah warga tersebut. "Karena mamanfaatnya untuk masyarakat," tukas Yansiterson.
Selanjutnya bagian pemerintahan, pihaknya meminta untuk menyiapkan rancangan Bupati tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) spesifiknya untuk kegiatan program strategis nasional bidang pertanahan.
--page
"Setelah rapat persiapan ini, selanjutnya akan segera diadakan rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria tingkat Kabupaten Gunung Mas. Harapannya apa yang dibahas hari ini mudah-mudahan tindak lanjutnya sudah bisa dilakukan ketika rapat gugus tugas selanjutnya," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-11)









