BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasehat hukum terdakwa Mahyudin mantan direktur PT Tuah Globe Mining (TGM) meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya.
"Dalam duplik kami memohon ke majelis hakim Yang Mulia menyatakan terdakwa HM Mahyudin tiidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat," Katanya di Palangka Raya Sabtu, 23 Juli 2022
Dalam dupliknya, PH juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dibebaskan dari status tahanan atau penangguhan penahanan.
Pihaknya memohon kepada majelis hakim agar memulihkan hak, kedudukan dan nama baik terdakwa sebagaimana keadaan semula.
"Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik," Ujarnya.
Menurut, Pria yang akrab dipanggil Sanusi ini, pemberhentian terdakwa HM Mahyudin sebagai direktur PT PT Tuah Globe Mining (TGM) itu bertentangan dengan Pasal 105 ayat (1) dan (2) UU PT.
Kemudian keputusan RUPS PT TGM tanggal 6 Mei 2019 yang memberhentikan terdakwa dari anggota direksi tersebut bertentangan dengan UU PT.
"Berdasarkan kaidah hukum, bahwa segala keputusan yang bertentangan dengan Undang-undang adalah tidak sah dan batal demi hukum dan pemberhentian tersebut dapat dianggap tidak pernah terjadi, Kita optimis, HM Mahyudin ini bebas dari semua tuntutan JPU," Ujarnya.
--page
Sebelumnya Mahyudin mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (TGM) HM Mahyudin dituntut penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan. jaksa menjerat Mahyudin melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP. (APRIANDO/B-6)









