SENGKETA pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pilkada Kotim) akan memasuki babak baru pada 18 Januari mendatang. Pasalnya, pada tanggal itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim akan memberikan keputusan

. “Hanya ada dua opsi, kalau itu memenuhi syarat maka akan lanjut ke proses selanjutnya. Tapi jika tidak memenuhi syarat, besoknya pada Selasa 19 Januari Insya Allah kita akan melaksanakan pleno di KPU Kotim penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Sekretaris KPU Kotim, Najmi Fuadi, Kamis (14/1/2016).

Maksud memenuhi syarat dalam hal ni adalah KPU Kotim menang atas gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Muhammad Rudini-Supriadi (Zamrud). Jika proses di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar dan KPU Kotim menang, dipastikan pleno akan dilaksanakan pada 19 Januari di Aula Polres Kotim.

“Kami sudah minta izin dengan bapak Kapolres, pleno penetapan pasangan calon dilaksanakan di Aula Polres Kotim. Karena kami tidak ingin menggangu aktivitas masyarakat dengan menutup jalan,” katanya.

Langkah yang diambil oleh KPU Kotim memilih Aula Polres kotim itu dinilai sangat tepat untuk menghindari adanya kemacetan dan gangguan lain saat penetapan paslon terpilih. Hal itu juga pernah dilakukan oleh KPU Kalimantan Tengah saat pelaksanaan debat kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Najmi Fuadi menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Zamrud terlalu prematur dan tidak terlalu substansial. “KPU bisa menjawab semua pertanyaan itu sesuai dengan alat bukti yang ada, karena pertanyaannya terlalu dini dan mengada-ada,” terang Najmi Fuadi.

Ia menjelaskan, gugatan Zamrud terhadap KPU Kotim dan pihak terkait sudah dijawab pada Rabu (12/1/2016) lalu oleh KPU Kotim melalui pengacaranya.

Gugatan Zamrud muncul karena adanya selisih perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan nomor urut 2 Supian Hadi dan M Taufiq Mukri sebagai peraih suara terbanyak 63.568 suara. Sehingga selisih suara antara paslon dengan perolehan suara terbanyak dengan pemohon adalah 112.179 suara dikurangi 48.611 suara, yakni 63.568 atau 56,7% atau dibulatkan menjadi 57%. (FI/B-2)