BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati menyebut anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) bukanlah proyek dewan sebagaimana paradigma negatif yang dipikirkan masyarakat luas selama ini.
Dia menjelaskan, pokir merupakan anggaran yang diperjuangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari aspirasi masyarakat yang nantinya akan direalisasikan kembali untuk masyarakat.
"Pokir yang disarankan merupakan kompilasi dari aspirasi atau usulan yang disampaikan oleh masyarakat dan setelah masuk dalam APBD, pokir itu kembali direalisasikan kepada masyarakat. Ini juga sesuai dengan aturan yang sudah ada selama ini," ucapnya, Minggu, 24 Juli 2022.
Dikatakannya, realisasi anggaran pokir didasari pertimbangan usulan maupun aspirasi yang bersifat mendesak dan prioritas, meski disetiap sektor sudah memiliki anggaran tersendiri. Akan tetapi anggaran tersebut tidak bisa mengakomodasi semua aspirasi, sehingga perlu diperbantukan melalui anggaran pokir.
"Selain itu, pokir dewan harus dirumuskan berdasarkan kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian pembangunan yang ditetapkan RPJMD. Jadi, paradigma negatif yang menyebut bahwa pokir itu proyek dewan, hal ini tidak benar," tegasnya.
--page
Dirinya menerangkan, salah satu contoh realisasi anggaran pokir dewan yaitu ketika pada saat ia masih duduk di Komisi III DPRD Kalteng beberapa waktu lalu. Anggaran pokir yang ada direalisasikan untuk merevitalisasi sejumlah Huma Betang dan Huma Hai sebagai bentuk pelestarian cagar budaya.
"Saat itu kami melestarikan cagar budaya dengan merevitalisasi beberapa Huma Betang dan Huma Hai. Nah, anggaran yang digunakan berasal dari pokir kami. Inilah maksud dan tujuan dari pokir itu, kembali ke rakyat dan untuk rakyat dalam bentuk realisasi aspirasi dan usulan masyarakat," tandasnya. (DONNY D/B-5)









