Sidang perdana dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang disangkakan kepada terdakwa Gusti Gelombang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kamis (14/1/2016).
Inilah sidang perkara sumir yang memiliki beberapa kejanggalan. Bisa disebut sumir karena materi yang disangkakan hanyalah Rp8 juta.  Ia disangka menggelapakan dana dati PT BGA (Bumitama Gunajaya Agro) untuk para pejabat desa, tetapi  dengan bukti   atau tanda terima lengkap.

Persidangan perdana tersebut diisi dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun Muhammad Isa Yeihansyah kepada terdakwa. Sedangkan persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti dengan hakim angota Iman Santoso dan Iqbal Albanna.

Kejanggalan atau keanehan lainnya adalah, surat panggilan persidangan terhadap terdakwa baru diberikan beberapa saat sebelum persidangan dimulai. Untuk itulah ia menanyakan apakah saja diterima apakah ia perlu mendapatkan surat pengantar sebagai pemberitahuan kepada penasehat hukumnya untuk datang ke persidangan.

"Terkait surat pengantar tersebut yang harus aktif adalah terdakwa untuk mendatangkan kuasa hukumnya. Tidak perlu Pengadilan yang mendatangkan kuasa hukumnya kecuali  pihak Pengadilan menyediakan penasehat hukum (PH) bagi terdakwa," jelas ketua majelis.

Kemudian saat terdakwa menanyakan status penahanannya sebagai apa di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II B Pangkalan Bun, karena sejak tanggal 11 Januari telah habis. "Terhadap terdakwa yang ditahan di LP sudah berstatus jadi tahanan titipan pengadilan. Suratnya sudah dikirimkan ke bagian administrasi LP," jawab Majelis Hakim.

Namun jawaban majelis hakim tersebut malah semakin membingungkan terdakwa. "Saya pernah menanyakan kepada pihak LP dan tidak ada surat pemberitahuan kapan sidang perkara saya yang masuk di LP," ujar Terdakwa.

Karena itulah persidangan perkara tersebut akhirnya ditunda Kamis (21/1/2016).

Gusti Gelombang sebelumnya disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dana jabatan, yang terjadi pada Juni 2010 sampai dengan September 2011. Kala dirinya masih menjadi staf humas di PT BGA Wilayah V, Kecamatan Kotawaringin Lama.

Sebelumnya, Gusti Gelombang ditahan di LP Pangkalan Bun sebagai tahanan titipan kejaksaan. Dengan register perkara nomor PDM-151/PKBUN/12.15. Penahanan Gusti Gelombang di LP Pangkalan Bun ini dengan ketentuan ditahan di Rutan Pangkalan Bun selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Desember 2015 sampai 11 Januari 2016.

"Saya ini bingung. Tanpa ada pemanggilan pemeriksaan, tahu-tahu saya ditetapkan jadi tersangka. Saya dituduh menggelapkan uang senilai Rp8 juta. Sedangkan selama saya masih di Humas. Semua uang yang saya keluarkan itu ada kuitansinya dan tercatat."

Perkara Gusti Gelombang ini dinilai cukup menarik, lantaran nilai rupiah yang diduga digelapkan oleh Gusti Gelombang hanyalah senilai sekitar Rp8 juta saja. Namun, baru pada November tahun 2015 lalu diangkat ke meja hijau. Tak heran apabila dalam kasus hukum ini, Gusti Gelombang mendapat pendampingan sekitar 10 orang pengacara yang tergabung dari berbagai Non Goverment Organizations (NGOs) dan aktivis lingkungan dan masyarakat dari Jakarta.

Protes Penasehat Hukum:
Terpisah, melalui sambungan telepon kepada penasehat hukum terdakwa yaitu Ronald M Siahaan dari Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) menjelaskan pihaknya menyatakan protes dalam hal pemberian surat panggilan persidangan terhadap klienya. "Pasalnya surat panggilan persidangan tersebut sesuai ketentuan harus dikirimkan beberapa hari sebelum persidangan. sehingga kami bisa datang  dan melakuka pendampngan terhadap klien kami," jelas Ronald.

Selain itu pihaknya juga merasa aneh terhadap status tahanan terhadap kliennya. "Pasalnya sejak tanggal 11 Januari masa penahanan telah habis. Berdasarkan informasi keluarga klien kami, ketika menanyakan apakah ada surat perpanjangan penahanan kepada klien kami kepada pihak LP, mereka mengatakan bahwa klien kami belum mendapatkan surat tersebut," jelasnya.

Menurutnya tim penasehat hukum Gusti Gelombang diperkirakan akan datang di Pangkalan Bun sekitar tanggal 19 atau 20 januari. "Rencananya akan datang sekitar 10 orang anggota tim PH  dari Pilnet. Ketua tim PH yang akan mendampingi klien kami adalah Andi Muttaqin," jelas Ronald. (RD/YD/*)