PERSONEL Satpol PP Kobar diduga melakukan pungutan liar para pengelola tempat hiburan di daerah Simpang Kodok, Desa Natai Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar).
Pengelola tempat karaoke diwajibkan memberi upeti, berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan kepada sejumlah oknum Satpol PP. Bahkan, adapula yang menyebut para pengelola diwajibkan menyerahkan uang sebesar sekitar Rp50 ribu per hari kepada pihak tertentu.
Bisa dibayangkan, berapa rupiah yang berhasil dikeruk, karena di Simpang Kodok, terdapat sedikitnya 12 bangunan rumah dan tujuh bangunan kafe semipermanen. Bangunan-bangunan tersebut diduga digunakan untuk kegiatan hiburan dan praktek prostitusi ilegal.
Menanggapi permasalahan tersebut, Bupati Kobar Bambang Purwanto mengatakan, apabila dugaan pungli itu benar, dirinya akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku dan pihak lain yang terlibat.
Tak hanya berlaku bagi para pelaku saja, dirinya juga akan menjatuhkan sanksi fisik terhadap seluruh anggota Satpol PP Kobar. “Nanti semuanya mau saya suruh push up di halaman depan Kantor Bupati,” kata Bambang Purwanto dalam forum rapat di ruang rapat Bupati, Kamis (14/1/2016).
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kobar, Ahmadi Riansyah menyatakan, pemkab harus berani bersikap tegas dan menjatuhkan sanksi berat terhadap oknum aparat maupun para pihak yang terlibat pungli. “Kalau perlu dipecat. Kalau hukuman, saya pikir itu hanyalah sanksi untuk anak sekolahan saja,” kata Ahmadi Riansyah, Kamis (14/1/2016).
Dalam forum rapat, Kepala Satpol PP Kobar, Hasan Basri tidak menampik adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh anggota personelnya. Hasan Basri mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa oknum personel Satpol PP yang disangkakan tersebut. “Kalau memang ada personel kami yang lakukan pungli. Tolong sebutkan saja, siapa namanya,” kata Hasan Basri. (RD/B-2)


