PEMKAB Lamandau sukses memfasilitasi penyerahan pengelolaan lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT Sawit Lamandau Raya (SLR) ke tangan masyarakat setempat. Upaya itu melalui proses negoisasi antar berbagai pihak yang berkepentingan.
Keseriusan pemerintah memperjuangkan hak masyarakatnya itu ditunjukkan dengan dikeluarkannya surat bupati perihal penunjukan Koperasi dan Kelompok Tani yang secara resmi berhak melaksanakan kerjasama dengan PT SLR.
Dalam surat tertanggal 18 Agustus 2015 itu, terdapat sejumlah poin penting.
Antara lain, menjelaskan bahwa PT SLR telah menyerahkan lahan di luar izin kepada pemerintah daerah tertanggal 13 Agustus tahun 2015.
Dijelaskan dalam surat tersebut, PT SLR menyerahkan lahan seluas 613,34 hektare (ha) yang berada di luar HGU PT SLR kepada pemkab.
Dari luasan lahan yang dikembalikan 353,73 ha dipastikan telah ditanami sawit oleh PT. SLR, dan 259,61 ha lainnya masih kosong, serta lahan tersebut telah dibebaskan dari masyarakat.
Sebagai tindaklanjut atas penyerahan lahan di luar HGU itu, Kades Karang Taba Kecamatan Lamandau diperintahkan untuk menunjuk Koperasi dan Poktan yang akan melaksanakan kerjasama dengan PT. SLR.
Sejak tanggal 27 Desember lalu, kades setempat Yutan Silvanus, telah menetapkan koperasi yang akan bekerjasama adalah Koperasi Cahaya Indah.
“Kita bersyukur sekaligus berterima kasih kepada pemkab khususnya Bupati Lamandau, yang telah memperjuangkan hak masyarakat Desa Karang Taba. Kami telah menunjuk koperasi untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan,” kata Yutan.(B-11)


