BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial MH (36), warga Kecamatan Kapuas Hilir harus berurusan dengan hukum, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku tak berkutik saat diamankan Polisi di wilayah Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Pelaku beraksi ketika pemilik sepeda motor Honda Revo nopol KH 3207 BY sedang berada di kebun di wilayah Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir. Dan memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan dekat kebun tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Yudi Hartanto membenarkan kejadian tersebut. "Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya, Senin 25 Juli 2022.
Kasat membeberkan kronologi kejadian bermula pada saat korban sedang berada di kebun Kelurahan Sei Pasah, lalu kaget melihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya di parkir di pinggir jalan persawahan sudah tidak ada.
--page
"Pada saat itu, korban memarkirkan sepeda motor sekitar 50 meter dari kebunnya namun korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor dan tergantung di tempat kunci. Korban juga lupa mengambil STNK yang berada di dalam jok sepeda motor," bebernya.
Setelah mengetahui sepeda motor miliknya tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Kapuas Hilir untuk ditindaklanjuti, hingga berhasil diamankan di wilayah Kota Palangka Raya.
“Pelaku juga pernah diproses hukum menjalani perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan tahun 2014 dan divonis 1 tahun," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









