BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah menyelenggarakan acara Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai, melalui Zoom Meeting, Senin 25 Juli 2022.
Kegiatan ini diikuti oleh satuan kerja Penilai Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Perbankan, Kantor Cabang Pegadaian Banjarmasin, Akademisi, ATR BPN.
Kemudian Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Kantor RUPBASAN Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Hal ini dilaksanakan untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait substansi penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Penilai. Ada dua urgensinya, yakni urgensi untuk publik dan sebagai perwujudan Nawacita pemerintah.
Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Fernidan Lengkong mengatakan, ada beberapa urgensinya bagi publik. Pertama, mendukung pembentukan pusat data transaksi properti, UU Penilai diharapkan menjadi payung hukum terbentuknya data transaksi properti dan nasional yang valid.
--page
Kedua, mendukung optimalisasi penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Transparansi transaksi properti melalui peran Penilai dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan lebih dari 100 Triliyun.
Ketiga, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Banyaknya kasus perbedaan opini tentang nilai dari berbagai pihak atau elemen dapat dikurangi dengan adanya kesamaan kompetensi, kode etik, dan benchmark nilai pasar.
"Dengan adanya RUU ini diharapkan juga dapat melindungi profesi penilai maupun masyarakat terutama saat pemberian kompensasi bagi masyarakat dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum," katanya.
Keempat, mendukung upaya pencegahan krisis ekonomi. Transaksi keuangan dengan underlying asset dapat menunjukan nilai sebenarnya dan mengurangi Non Performing Loan atau Mortgage failure.
Sementara itu, urgensi penyusunan RUU Tentang Penilai sesuai dengan nawacita Pemerintah adalah yakni meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tercermin dalam laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Nawacita 2).
--page
Kemudian, menjaga kewajaran hasil penilaian dan memberi perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat dan Penilai melalui peningkatan profesionalisme dan daya saing profesi penilai (Nawacita 4).
Selanjutnya, memberikan kemudahan pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka pengadaan tanah bagi kepentingan umum untuk mendukung peningkatan mutu kesejahteraan masyarakat dan berdaya saing secara internasional (Nawacita 6).
Selain itu juga untuk menentukan besaran nilai sumber daya alam yang digunakan untuk menghitung potensi maupun recovery untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan terjaganya kelestarian lingkungan hidup (Nawacita 7).
Lalu mempercepat pertumbuhan ekonomi sektor riil yang sehat dan kuat melalui peningkatan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha dalam kegiatan perbankan (Nawacita 7).
Urgensi lainnya yakni untuk menciptakan pasar modal yang sehat dan efisien dengan menggunakan hasil penilaian profesi penilai sebagai dasar transaksi yang bersifat material dan non material (Nawacita 7).
Terakhir mengoptimalkan penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di sektor perpajakan dan sektor non perpajakan berdasarkan proses penilaian yang akuntabel (Nawacita 7).
--page
Saat ini pelaksanaan penilaian masih sektoral dan peraturannya masih terpisah-pisah sesuai dengan tujuan pelaksanaannya. Seperti untuk perpajakan (Pajak Bumi dan Bangunan/PBB) dan pajak penghasilan oleh Penilai Direktorat Jenderal Pajak.
Penilaian untuk laporan keuangan pemerintah pusat dan pengelolaan Barang Milik Negara oleh Penilai Pemerintah di DJKN dan masih banyak lagi kepentingan Penilaian untuk berbagai kegiatan menunjang Perekonomian Indonesia.
"Setelah pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik tentang Penilai ini diharapkan masyarakat secara umum dapat mengetahui lebih dalam tentang profesi penilai dan RUU tentang Penilai," tuturnya.
Hal ini agar dapat masuk dalam program legislasi nasional dan dapat segera di undangkan agar melindungi profesi penilai dan juga masyarakat sebagai pengguna jasa penilai. (HENDRI/B-5)









