BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, dan unit Reskrim Polsek Timpah, mengamankan seorang pria berinisial TON (33) warga Kabupaten Kotawaringin Timur karena dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini diamankan petugas di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah menerima laporan dari warga Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas yang merupakan korbannya.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan adanya kejadian tersebut. "Pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Iyudi Hartanto, Senin 25 Juli 2022.
Kasat membeberkan kronologi kejadian tersebut bermula pada Senin, 11 Juli 2022 saat korban berada di rumahnya datang pelaku dengan maksud akan membeli sepeda motor milik korban yaitu Yamaha Jupiter MX King warna hitam Nomor Polisi DA 3930 DN.
"Kemudian pelaku meminjam kendaraan korban dengan maksud untuk mencoba kendaraan tersebut. Namun, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000, dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Timpah, dan ditindaklanjuti," ucapnya.
--page
Kasat menambahkan bahwa pelaku pernah masuk kasus penggelapan sepeda motor d Polres Kotim Tahun 2016 dengan vonis 3 tahun.
"Pelaku juga pernah masuk kasus penggelapan sepeda motor di Polres Katingan tahun 2020 dengan vonis 1 tahun 2 bulan dan baru keluar bulan Januari 2022 lalu," jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









