WACANA revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Larangan Minuman Keras (Miras), semakin menguat.
Seiring, masih maraknya peredaran miras dan minimnya efek jera yang dirasakan para pelaku pengedar, atau penjual miras. Selain itu, adanya keterlibatan dan kepentingan pihak tertentu dalam peredaran miras di Kobar, dinilai jadi salah satu faktor mandulnya penegakan perda.
Saat rapat koordinasi maraknya penyakit masyarakat di ruang rapat Kantor Bupati Kobar, Kamis (14/1), Wakil Ketua II DPRD Kobar, Ahmadi Riansyah mengatakan, banyak faktor yang mendukung maraknya peredaran miras di Kobar.
Adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk aparat hukum dalam peredaran miras, membuat segala upaya pemberantasan peredaran miras di Kobar menjadi mandul.
Dirinya secara tegas menantang seluruh pihak terkait, untuk duduk bersama dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD, demi mengungkap segala permasalahan yang menghambat penegakan peredaran miras.
“Kenapa tidak berani. Kalau memang perlu ya kita RDP-kan. Masalah miras ini sebenarnya karena adanya potensi yang mendukung. Semua itukan bisa ditelusuri. Siapa yang jual, mirasnya dari mana, milik siapa dan lain-lain. Tinggal serius atau tidak,” kata Ahmadi Riansyah, Kamis (14/1).
Sanksi tegas
Di tempat sama, Ketua Komisi A DPRD Kobar, Akhmad Subandi mengungkapkan, penerapan sanksi hukum yang terkandung dalam Perda Nomor 13 Tahun 2009 itu sama sekali tidak membuat para pembuat dan pengedar miras kapok. Dari berbagai laporan yang ia terima. Para pembuat maupun pengedar miras di Kobar, terlalu mudah bebas dari jeratan hukum dan sanksi berat yang diatur dalam Perda.
“Di Kumai itu. Penjualnya orangnya ya itu-itu saja. Hari ini ditangkap, hari itu juga dia lepas dengan hanya membayar Rp200 ribu. Besoknya dia bisa berjualan lagi,” kata Akhmad Subandi, Kamis (14/1).
Ia melanjutkan, harus ada sanksi fisik yang benar-benar bisa memberi efek jera terhadap para pembuat, maupun pengedar miras di Kobar. “Kalau bisa, perda miras yang ada itu direvisi. Nanti kita masukkan dalam Prolegda.” (RD/B-7)


