DI Kecamatan Pangkalan Banteng, warga yang memiliki usaha dagang ternyata baru 10 orang saja yang sudah mengantongi Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

 Padahal, ada sekitar 500 lebih warga yang termasuk pedagang mikro kecil bermodal Rp50 juta hingga Rp500 juta. Kebanyakan, mereka menggunakan surat keterangan izin berdagang dari desa setempat.

“Kita berharap masyarakat yang memiliki usaha berdagang ini segera mengurus IUMK. Karena lebih mudah jika dibanding dulu mengurus SIUP,” kata Kasi Pelayanan Umum, Kecamatan Pangkalan Banteng, Widiatmoko Triraharjo, di ruang kerjanya, Kamis (14/1/2016).

Ia melanjutkan, warga cukup hanya membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), pas foto berwarna ukuran 4x6 2 lembar, NPWP. Setelah semua persyaratannya dilengkapi, cukup dibawa ke kantor desa. “Dalam mengurus IUMK itu gratis, alias tidak dikenakan baiaya. Nanti disediakan formulir dari kantor desa yang sudah kami serahkan dari kecamatan ke seluruh kantor desa.”

Dalam pembuatannya, IUMK ini bisa ditunggu di kantor desa setempat. Tidak seperti saat mengurus SIUP dulu yang diakuinya lumayan ribet.

Sementara itu, PJ Kepala Desa Amin Jaya, Sigit mengatakan, di desa Amin Jaya sendiri hampir keseluruhan masyarakat yang memiliki usaha perdagangan belum memiliki izin yang berbadan hukum jelas, artinya masyarakat masih menggunakan surat keterangan kepemilikan usaha dari desa saja.  (CP/B-7)