BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengapresiasi pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II.
"Anak-anak yang menjalani pembinaan di sini juga mendapatkan ilmu untuk peningkatan kemampuannya, baik secara keterampilan maupun rohani. Kami apresiasi LPKA dan Kanwil Kemenkumham Kalteng yang selama ini bekerja baik," kata Fairid.
Hal ini disampaikan Fairid saat menghadiri peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Senin 25 Juli 2022. Tahun ini peringatan HAN mengusung tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Pada kesempatan itu ia juga menyerahkan SK remisi untuk 13 Andikpas.
Prinsip perlakuan dan pembinaan bagi anak didik pemasyarakatan merupakan suatu proses yang terintegrasi, berkesinambungan dan terus menerus sejak tahap pra-ajudikasi, ajudikasi dan post ajudikasi.
Pada setiap tahapan ini anak akan didampingi oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas melakukan pendampingan, pembimbingan serta pengawasan termasuk menentukan program pembinaan yang sesuai bagi Anak berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas).
Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 tahun. Setiap anak wajib mengikuti dan menjalankan proses pembinaan yang telah disusun bagi mereka.
"Keberadaan anak di LPKA bersifat sementara, sementara jalan yang panjang adalah ketika anak sudah kembali pulang yaitu sudah bersama keluarga dan bergabung ditengah-tengah masyarakat," ujarnya.
--page
Ia berharap Andikpas ini agar tidak mengulangi kesalahannya kembali dan bisa menjalani hidup dengan lebih baik ketika nanti kembali kepada masyarakat. Selain itu juga mempersiapkan diri menghadapi tantangan global di tengah arus digitalisasi. (HENDRI/B-11)









