PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar melalui Subkoordinator Mutasi JFT dan JFU Santosa Wibowo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) khususnya guru yang ingin mengajukan mutasi, harus mematuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.

Untuk mutasi guru, memiliki sejumlah aturan khusus yang berbeda dengan ASN lainnya. Untuk mutasi guru antar sekolah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dalam aturan tersebut, guru diperkenankan untuk pindah atau mutasi antar sekolah setelah empat tahun bertugas di sekolah asal.

"Nah bila pindah ke struktural, baik sebagai staf ataupun promosi jabatan maka setidaknya guru harus menjalani tugas di sekolah asal selama 8 tahun dulu, baru bisa mengajukan mutasi. Kalau memang yang bersangkutan tetap mau pindah, maka tentu akan terkendala administrasi," katanya, Senin 25 Juli 2022.

Sementara itu untuk mutasi lainnya, MenPAN-RB dan Kepala BKN telah menerbitkan aturan terbaru sejak penerimaan CPNS 2019 kemarin. Para CPNS yang diterima harus terlebih dahulu mengabdi selama minimal 10 tahun baru bisa mengajukan pindah.

Secara umum, kata Santosa bagi ASN yang ingin mengajukan mutasi khususnya guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis bukan jabatan staf teknis, mengacu kepada Peraturan Wali Kota Palangka Raya nomor 26 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Mutasi PNS Pemko dan Peraturan Kepala BKN nomor 5 tahun 2019 tentang Usul Mutasi PNS.

Jika berkaca pada Perwali tersebut ada berbagai syarat teknis. Seperti adanya surat permohonan dari yang bersangkutan, ada surat persetujuan dari kepala dinas/badan tempat semula bekerja dan tujuan, serta hasil analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK), ketersediaan formasi hingga surat pernyataan bebas hukuman disiplin.

--page

Santosa kembali menambahkan, untuk mutasi masuk ke lingkungan Pemko Palangka Raya dari daerah lain rupanya memiliki persyaratan yang lebih banyak lagi, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BKN.

Mulai dari Anjab dan ABK, surat bebas temuan yang dikeluarkan oleh Inspektorat daerah asal, persetujuan kepala daerah dan memperhatikan asesment dari BKPSDM. (HENDRI/B-11)