PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektur Inspektorat Kalimantan Tengah, Saring melakukan Entry Meeting Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada 2022.

Saring menyampaikan dasar dari kegiatan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kemudian diperkuat dengan Permendagri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Tujuan pengawasan yang ingin dicapai adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut dia seperti dikutip dari MMC Kalteng pada Senin 25 Juli 2022.

Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2022.

"Semoga pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022 ini dapat membawa manfaat dan mampu mengukur kinerja Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau,” sebut dia. (HERMAWAN DP/B-11)