MULAI Januari 2016 ini, Pemkab Bartim menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut Direktur RSUD Tamiang Layang Anda Kriselina, langkah penyiapan tersebut telah dilaksanakan sejak beberapa waktu lalu. Segala kebutuhan pembentukannya telah terpenuhi. Hal itu turut didukung dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati terkait hal tersebut.

“Memang sempat ditemukan kendala dalam penyiapan RSUD menjadi BLUD, yakni ketersediaan tenaga teknis akuntansi dan Informasi Tekologi (IT). Namun hal tersebut telah terpenuhi dan saat ini mereka tengah menjalankan tugasnya di rumah sakit,” kata Anda.

BLUD adalah instansi di yang dibentuk untuk memberikan pelayanan masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan.

Dalam melakukan kegiatan, BLUD didasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Atau dengan kata lain, badan layanan tersebut lahir untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan otonomi atau fleksibilitas manajemen rumah sakit. Bentuk BLU merupakan alternatif penting dalam menerapkan otonomi daerah yang merumuskan Rumah Sakit (RS) sebagai Layanan Teknis Daerah . (Tbs/B-5)