KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Asisten I Setda Gumas Lurand memaparkan apa yang menjadi masalah sehingga digelar mediasi antara ahli waris betang keturunan Engkan dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) tepatnya PT. Agrolestari Sentosa.

Mediasi tersebut digelar di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gumas, Senin 25 Juli 2022. "Mediasi ini terkait betang dari ahli waris keturunan Engkan yang terkena alokasi lahan PT ALS," ujar Lurand setelah acara mediasi selesai, Senin 25 Juli 2022.

Lurand menjelaskan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara ahli waris keturunan Engkan dengan PT. ALS terkait permasalahan penggusuran lahan tersebut pada 15 Februari 2018.

Ada dua hal yang disepakati dalam kesepakatan di 2018, pertama terkait denda adat karena adanya penggusuran lahan oleh PT ALS di mana lokasi tersebut merupakan tempat betang dari ahli waris keturunan Engkan. Saat itu PT ALS telah membayar denda adat sebesar Rp300 juta lebih.

Kemudian kesepakatan kedua yakni PT ALS berjanji akan membangun kembali betang untuk ahli waris keturunan Engkan dengan total biaya Rp803 juta lebih. 

Dikatakan olehnya, dari kesepakatan itu ada yang belum terealisasi yakni pembangunan betang untuk ahli waris keturunan Engkan oleh PT. ALS. Hal tersebutlah yang menjadi pembahasan dalam mediasi hari ini.

"Hari ini kita sepakat dan pihak PT. ALS berkomitmen segera membangun betang tersebut dengan mengucurkan dana secara bertahap," tukas Lurand.  (RISKA YULYANA/B-6)