BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama dengan ahli waris betang keturunan Engkan dan pihak PT Agrolestari Sentosa (ALS) telah melakukan tanda tangan kesepakatan dari mediasi yang dilakukan, Senin 25 Juli 2022 di ruang rapat kantor bupati.
"Ada enam hal yang telah kami sepakati dalam mediasi antara ahli waris betang keturunan Engkan dengan PT ALS," ujar asisten I Setda Gumas Lurand, Senin 25 Juli 2022.
Pertama yang disepakati yakni, pihak Ahli Waris Betang Keturunan Engkan telah mengganti Ketua Pengurus Pembangunan Betang Keturunan Engkan (Martejoe) kepada Eddy D.M Engkan dan telah di daftarkan melalui Akta Notaris Nomor : 09 Tanggal 14 Juni 2019 dengan Nama Notaris Irwan Junaidi,SH di Palangka Raya (SK Menteri Kehakiman R.I tgl 04 Mei 1999 No.C-1078.HT03.01-Th.1999).
Kedua, pihak PT Angrolestari Sentosa mengakui perubahan kepengurusan Betang Keturunan Engkan dan berkomitmen untuk bertanggung jawab atas biaya pembangunan Betang Keturunan Engkan.
Isi kesepakatan selanjutnya yakni biaya adat telah dibayarkan oleh PT. ALS sebesar Rp. 367.500.000 yang telah diterima oleh pihak Ahli Waris Betang Keturunan Engkan.
Kemudian, pengurus pembangunan betang Keturunan Engkan sepakat tetap mengacu pada Rincian Anggaran Biaya Pembangunan Betang Keturunan Engkan berdasarkan nilai yang disepakati awal dengan total keseluruhan biaya sebesar Rp.803.290.000 dengan peruntukan biaya pembangunan betang, pembangunan sandung dan biaya peresmian rumah betang.
Lalu, Pihak PT. Agrolestari Sentosa menanggung biaya Pembangunan Betang Keturunan Engkan sebesar Rp.803.290.000 yang akan dibayarkan secara bertahap selama tiga kali paling lambat bulan Desember tahun 2022.
--page
Termin pertama dibayarkan 30persen pada Bulan Agustus 2022, termin kedua dibayarkan 40persen (menyesuaikan pada kemajuan fisik pembangunan betang) , lalu termin ketiga dibayarkan 30 persen, menyesuaikan pula pada kemajuan fisik pembangunan termasuk biaya peresmian Rumah Betang.
"Pembayaran dilakukan oleh Pihak PT. Agrolestari Sentosa kepada Panitia Pembangunan Betang Keturunan Engkan yang dibentuk oleh pihak Ahli Waris dibuktikan dengan Bukti Pembayaran yang sah," tukas Lurand.
Kesepakatan selanjutnya, pihak ahli waris akan mengajukan penambahan biaya pembangunan betang Keturunan Engkan dalam bentuk Proposal tersendiri untuk pembersihan lahan, pembuatan parit, pembangunan tembok keliling dan pintu gerbang serta biaya perkara kepada Direksi PT. Agrolestari Sentosa. (RISKA YULYANA/B-6)









