LAMA tidak terdengar lagi gaung penertiban drainase bermasalah di sejumlah ruas jalan terutama yang menimbulkan genangan pasca hujan.
Padahal tahun lalu, pada kondisi yang sama seperti saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melakukan razia drainase yang ditutup sejumlah pemilik pertokoan.
Kala itu, Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan (Distakobangman) melakukan penertiban bahkan pembongkaran saluran drainase di Jalan Tilung yang sengaja ditutup.
Bahkan Wakil Walikota Mofit Saptono Subagio turun langsung ikut penertiban yang dilakukan instansi yang dipimpin Rojikinnor saat itu.
Normalisasi itu menjadi angin segar dan shock therapi bagi pemilik ruko yang nakal lainnya karena sengaja menutup atau menciutkan saluran air dibawah jembatan masuk ke tokonya.
Kini pasca dilakukan pemisahan beberapa fungsi akibat nomenklatur baru, razia semacam itu tidak terdengar lagi.
Rojikinnor yang saat ini menjadi Kepala dinas cipta karya tata ruang dan perumahan (Disciptarum) menuturkan tugas itu sudah bukan menjadi kewenangannya lagi. Sebab sudah ada nomenklatur baru bernama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Palangka Raya yang dipimpin Harry Maihadi.
“Sudah bukan kami lagi, Itu dulu saat dinas tata kota, sekarang kan sudah ada pihak yang berkewenangan melakukan itu. Bisa kok melalui unit pemeliharaan rutin (UPR). Kalau UPR di tempat saya cuma menangani pembersihan jalan lingkungan saja,” ucapnya kepada Borneonews.
Sementara itu dari gedung DPRD Kota Palangka Raya, Ketua Komisi B Nenie Adriati lambung mengungkapkan pentingnya penanganan bersama-sama untuk mengatasi banjir musiman, termasuk dengan penertiban atau razia.
Penataan drainase yang baik harus dilakukan misalnya melalui UPR yang dananya tersendiri diluar pekerjaan yang diproyekkan. Sebab sifat UPR adalah swakelola dinas bersangkutan.
(RZ/B-12)


