SELAIN anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tiga tersangka dan mengamankan dua orang dalam operasi tangkap tangan terkait kasus korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada Rabu (13/1/2016) malam.
“KPK telah mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan. KPK bergerak mulai sore, operasi sampai malam jam 01.00 WIB, (Kamis, 14/1/2016 dinihari),” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Empat orang tersebut adalah Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES), dan Abdul Khoir (AKH) dari pihak swasta, serta Damayanti Wisnu DWP. Sedangkan dua orang lain yang diamankan adalah sopir.
Mereka ditangkap di empat lokasi terpisah. Julia di Tebet saat dalam perjalanan pulang ke rumah dan Dessy di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. “Keduanya bertemu dengan AKH di kantor PT WTU di daerah Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu diduga terjadi pemberian uang dari AKH kepada UWI dan DES,” kata Agus.
Selanjutnya Abdul Khoir ditangkap di Kebayoran, Jakarta Selatan, Damayanti di kediamannya di Lenteng Agung, Jakarta Selatan serta dua sopir di rumah Julia saat mengambil uang.
Dari tangan Julia dan Dessy yang merupakan staf dari Damayanti, lanjut Agus, KPK mendapatkan alat bukti uang sebesar 66 ribu dolar Singapura dan 33 ribu dolar Singapura yang telah diambil Damayanti melalui sopir pada Kamis (14/1/2016) dini hari di kediaman Julia.
“Total suap sekitar 404 ribu dolar Singapura, suap untuk mengamankan proyek dari kementerian,” kata Agus.
Setelah melalui proses pemeriksaan, sprindik, penggeledahan serta gelar perkara yang dihadiri semua pimpinan, KPK memutuskan Damayanti, Julia dan Dessy sebagai penerima uang dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau
Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Sementara AKH selaku pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Damayanti Wisnu Putranti adalah kader muda dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan berhasil menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Dapil Jawa Tengah IX (Brebes, Tegal, Slawi) setelah memperoleh 75.657 suara.
Ia menjabat sebagai Kepala Departemen Pertanian dan Perikanan di DPP PDIP sebelum akhirnya dipecat karena tertangkap tangan oleh KPK. (ANT/B-10)








