BORNEONEWS, Palangka Raya - MA (53), seorang oknum guru ngaji di Kota Palangka Raya ditangkap polisi pada Jumat 22 Juli 2022. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap 3 murid mengajinya yang semuanya perempuan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya terhadap 3 korbannya, semuanya masih di bawah umur.
"Korbannya perempuan kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar (SD) di Kota Palangka Raya," kata Budi didampingi Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan saat menggelar press release, Selasa 26 Juli 2022.
Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku terhadap korban mulai bulan April hingga Juli 2022.
"Modusnya, pada saat mengajar ngaji, pelaku memanggil korban ke kamar mandi dan terjadi pencabulan. Dan pelaku pesan kepada korban 'jangan bilang siapa-siapa dan diberikan uang ada Rp100 ribu, Rp50 ribu dan Rp24 ribu," ungkap Kapolresta.
Perbuatan pelaku terungkap setelah istri pelaku memergokinya di dalam kamar mandi langgar.
"Ketika itu, istri pelaku mendatangi masjid atau langgar dan hanya melihat murid-muridnya saja. Saat mengecek di kamar mandi, ternyata suaminya bersama muridnya," tandasnya.
Sementara atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun. "Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









