AKSI pembalakan liar di wilayah hutan lindung Sungai Mangkutub Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas dinilai sudah berskala besar dan merusak lingkungan. Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalteng dan Polda Kalteng didesak untuk segera menanganinya.
Menajer Program Mawas Borneo Orangutan Survival, Jhanson Regalino mengatakan, kondisi di lapangan saat ini sangat mendesak. “Kalau tidak diambil tindakan segera akan berpengaruh signifikan terhadap jumlah populasi orangutan serta hutannya sendiri,” kata dia di Markas Mawas, Jalan Nuri Palangka Raya, Kamis (14/1/2016).
Jhanson menjelaskan, jika dalam satu bulan saja sekitar 2 ribu kayu log diambil dari hutan, ada sekitar 2 ribu pohon yang ditebang. Menurutnya, ini akan mengganggu habitat hewan dan keseimbangan ekosistem.
Jhonson memperkirakan, angka pembalakan liar lebih besar dari contoh yang diberikannya. Sebab berdasarkau pantauan pihaknya, di sepanjang Sungai Mangkutub terdapat 60 lebih tempat penggergajian kayu yang statusnya aktif berproduksi mengolah kayu log.
Kepala Dishut Kalteng, Sipet Hermanto mengatakan pihaknya terkendala anggaran untuk turun dan melakukan penindakan. Selain itu, mereka juga perlu berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebab akan berhadapan dengan masyarakat ketika berada di lapangan.
Ia mengatakan, pembalakan liar di Sungai Mangkutub merupakan akibat kebakaran hutan yang terjadi beberapa waktu lalu. Banyak sumber-sumber ekonomi masyarakat yang rusak, sehingga pembalakan menjadi pilihan. “Kalaupun toh kita melakukan operasi secara sporadis di lapangan tentu kita akan berhadapan dengan masyarakat. Jadi kita perlu mengambil kebijakan yang matang,” kata Sipet.
Sipet menyatakan, pihaknya akan beraksi setelah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya dan anggarannya tersedia. Senada disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu. Menurutnya, Polda Kalteng belum akan bergerak ke lokasi pembalakan liar. Sebab, perlu ada koordinasi bersama dengan Dishut Kalteng dan BKSDA Kalteng.
Sementara itu, Kepala BLH Kalteng, Musryid Musono menuturkan pembalakan liar bukan merupakan domain mereka. “Itu bukan domain kami. Tapi di Dishut,” tegasnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (14/1/2016). (CA/B-10)


