MAJELIS Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya memutuskan sengketa permohonan yang diajukan Wikarya F Dirun terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) salah pihak. Tak terima atas putusan tersebut, Wikarya akan mengajukan kasasi.

Majelis Hakim PTUN Palangka Raya yang diketuai Pulung Hudoprakoso dalam pertimbangannya mengatakan, seharusnya sengketa permohonan diajukan dengan termohon OJK RI. Sebab kewenangan permohonan untuk membekukan lembaga pembiayaan seperti termuat dalam pasal 28 UU 21/2011 ada di pusat.

“Seharusnya permohonan diajukan ke OJK Pusat bukan melalui OJK Kanwil Kalteng. Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Pulung Hudoprakoso saat membacakan putusan di PTUN Palangka Raya, Kamis (14/1/2016).

Menanggapi putusan itu, seusai sidang Wikarya menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Meski Peraturan MA Nomor 5/2014 menyatakan putusan PTUN dalam sengketa permohonan final dan mengikat namun UU MA memberi ruang.

“Diajukan dengan dasar pasal 45A UU MA dan beberapa yurisprudensi lainnya yang membolehkan putusan tersebut dapat diajukan kasasi,” tegas Wikarya F Dirun.

Dalam kesempatan itu dia mengatakan, upaya hukum yang dia ambil bukan dilatari kepentingan pribadi. Sebab dalam penilaian dia, OJK Kanwil Kalteng telah lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap lembaga pembiayaan di Kalteng yang dalam aktivitas usahanya melanggar hukum.

“Sungguh disayangkan pertimbangan majelis hakim tersebut, sebab secara nyata permohonan ditujukan untuk pusat melalui perwakilannya di daerah. Dengan demikian untuk sementara Permohonan pembekuan atas lembaga pembiayaan yang berpotensi merugikan masyarakat menjadi stagnam. Apa yang saya lakukan untuk membangunkan OJK agar finance yg saat ini yang banyak berpraktik ala rentenir dapat mereka basmi,” tukasnya.
(CA/B-10)