MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam pada Senin 25 Juli 2022 di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

Tersangka berinisial AS (19 tahun) dengan korban berinisial R (20 tahun). Korban mengalami luka sayatan di bagian telapak tangan sebelah kiri karena disabet parang oleh tersangka.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menerangkan jalannya kejadian penganiayaan terjadi pada saat korban R mendatangi rumah dari tersangka AS dengan niat ingin memberi tahu orang tua dari tersangka agar menegur anaknya, karena telah memberitakan hal yang tidak benar kepada teman teman korban.

Ayah dari tersangka tidak terima atas pembicaraan dari korban, kemudian ayah tersangka ingin memukul korban namun tidak jadi.

"Tiba-tiba tersangka AS mengambil senjata tajam berupa parang dari dalam rumah dan langsung mengayunkan  ke arah Korban dan mengenai helm korban," jelasnya.

Merasa tak puas, tersangka kembali mengayunkan parang untuk kedua kalinya kepada korban dan mengenai telapak tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka robek.

"Atas peristiwa tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara," jelasnya.

--page

Atas laporan tersebut, polisi menangkap tersangka beserta barang bukti. " Kini tersangka kami amankan di Mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP.(RAMADHANI/B-11)