BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Maria Efianti menjelaskan terkait Forum Data Gender dan Anak Kabupaten Gunung Mas.
"Forum Data Terpilah adalah wadah komunikasi antar lembaga pemerintah daerah untuk berbagi pengalaman dan memudahkan akses terkait upaya penyediaan data terpilah dan analisis gender," ujar Maria, Selasa 26 Juli 2022.
Dijelaskannya, adanya forum tersebut berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional mengamanatkan kepada seluruh lembaga pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.
Dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pengintergrasian hak anak diperlukan data terpilah sebagai pembuka wawasan, sekaligus sebagai input analisis gender dan pemenuhan hak anak.
Berdasarkan hal tersebut, maka Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak.
Bahwa untuk mengumpulkan data mengenai gender dan anak di Kabupaten Gunung Mas maka dibentuklah Forum Data Terpilah Gender dan Anak dengan dasar Hukum SK Bupati Gunung Mas Nomor 182 Tahun 2020.
Maria menjelaskan forum data yang dimaksud melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati Gunung Mas serta mempunyai beberapa tugas. Pertama, Menyiapkan segala sarana prasarana yang diperlukan untuk kelancaran tugas forum data terpilah gender dan anak.
--page
"Tugas selanjutnya yakni menghimpun data dari berbagai sumber terkait, baik dari kabupaten maupun dari kecamatan. Lalu forum ini juga bertugas menyusun data yang di himpun untuk dikompilasikan agar dapat disajikan," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-6)









