SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama DPRD memberikan waktu sepekan kepada perusahaan besar swasta (PBS) dan pengusaha angkutan di daerah ini, guna kesepakatan iuran yang akan digunakan untuk perbaikan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. 

"Rapat hari ini membahas besaran iuran bagi masing-masing perusahaan untuk pembelian material penanganan darurat Jalan Lingkar Selatan. Namun karena belum ada kesepakatan, kami berikan waktu sepekan kepada mereka," ujar Asisten II Setda Kotim Alang Arianto, Selasa, 26 Juli 2022. 

Dia menjelaskan untuk perbaikan Jalan Lingkar Selatan hingga fungsional membutuhkan dana sebesar Rp 4,7 miliar lebih dengan panjang jalan yang harus ditangani yakni 1.825 meter. 

Dalam penanganan darurat tersebut, pemerintah daerah memutuskan agar pembelian material bahan dari pihak perusahaan dan pengusaha jasa angkutan. Sedangkan pengerjaan dilakukan oleh Dinas PU. 

Pada rapat yang digelar di Lantai Dua Kantor Pemkab Kotim tersebut, pemerintah mengundang 52 PBS, pengusaha angkutan, Pelindo, serta KSOP.

Pemkab menawarkan agar anggaran sebesar itu, 75 persem dipenuhi oleh 52 PBS. Sedangkan 25% dari Organda, ALFI, dan Pelindo, namun dari hasil pertemuan hari ini, tidak ada kesepakatan dengan alasan dari 52 PBS hanya 30 PBS yang hadir. 

Sehingga pihaknya meminta waktu sepekan agar mensosialisasikan notulen hasil rapat tersebut kepada perusahaan yang tidak hadir. 

--page

"Karena ini sifatnya kebersamaan, maka kami berikan waktu sepekan. Dan saat tiba waktunya nanti, kami harap sudah ada kesepakatan dan langsung pengerjaan Jalan Lingkar Selatan tersebut," terangnya. 

Dia juga mengatakan, hal seperti itu sudah pernah dilaksanakan pada 2021 lalu. Dan juga untuk perbaikan Jalan Lingkar Selatan. Namun, ternyata uang yang dikumpulkan tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan. Karena ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. 

"Ke depan kami harap ini tidak terjadi lagi. Dan kami juga berharap dalam pelaksanaannya, perusahaan langsung menyerahkan iuran kepada penyedia material agar tidak menjadi permasalahan hukum kedepannya," terang Alang. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)