KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari satu  tersangka pengedar narkotika yang belum lama ini berhasil diamankan.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini, dipimpin  langsung Kasat Narkoba Polres Seruyan Iptu Andri Wicaksono, didampingi Kasattahti Aiptu Ilham Syoleh Nasution dihadiri perwakilan Kejaksanaan Negeri Seruyan dan Dinas Kesehatan Seruyan, Selasa, 26 Juli 2022.

Pemusnahan barang bukti sabu, dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan  cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur kedalam tanah.

Andri Wicaksono menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” jelasnya.

--page

Kasat Resnarkoba mengharapkan adanya kerjasama dari seluruh masyarakat memberikan informasi guna  terus mengungkap  dan memerangi peredaran narkoba di Seruyan.

“Mari kita  bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,“ ajaknya. (FAHRUL/B-5)