BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari satu tersangka pengedar narkotika yang belum lama ini berhasil diamankan.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Seruyan Iptu Andri Wicaksono, didampingi Kasattahti Aiptu Ilham Syoleh Nasution dihadiri perwakilan Kejaksanaan Negeri Seruyan dan Dinas Kesehatan Seruyan, Selasa, 26 Juli 2022.
Pemusnahan barang bukti sabu, dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur kedalam tanah.
Andri Wicaksono menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” jelasnya.
--page
Kasat Resnarkoba mengharapkan adanya kerjasama dari seluruh masyarakat memberikan informasi guna terus mengungkap dan memerangi peredaran narkoba di Seruyan.
“Mari kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,“ ajaknya. (FAHRUL/B-5)









