BORNEONEWS, Palangka Raya - Nurodin, terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit sapi di kabupaten Katingan meminta dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukumnya melalui nota pembelaan atau pledoi pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 26 Juli 2022.
"Memohon kepada Majelis Hakim agar memulihkan hak-hak terdakwa Nurodin dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," Kata Penasehat Hukum Endas Trisniwati saat membacakan Peldoi
Endas menerangkan bahwa Nurodin hanya diminta membantu dalam pekerjaan pengadaan bibit sapi tersebut dan bukan peminjam Perusahaan Perseroan Komanditer CV SM untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit sapi seperti yang didakwakan.
Sebelumnya, Nurodin terdakwa korupsi bibit sapi di kabupaten Katingan dituntut oleh jaksa pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan penjara.
--page
Jaksa juga menuntut untuk menghukum terdakwa dengan membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp. 29.248.691 subsidair pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam surat dakwaan Nurodin disebut bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan HP yang saat itu anggota DPRD periode 2014-2019.
Akibat Perbuatan tersebut telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 387 juta lebih. (APRIANDO/B-5)









