Jumat (15/1//2016) pagi akhirnya Gusti Gerlombang yang ditahan di LP Pangkalan Bun mendapat surat perpanjangan penahanan. Surat perpanjangan penahanan itu dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangakalan Bun.
Gusti Gelombang mendapat perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai dari tanggal 6 Januari 2016 hingga 4 Februari 2016.
Surat perpanjangan penahanan ini merupakan ‘jawaban’ atas pertanyaan Gusli Gelombang yang ia lontarkan di depan Majelis Hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (14/01/2016) kemarin.
“Surat penahanan saya itu sudah habis 11 Januari 2016 yang lalu. Nah, status saya dari tanggal 11 Januari hingga hari ini 14 Januari 2016 ini apa?” demikian Gusti Gelombang mempertanyakan kepada Majelis Hakim.
"Terhadap terdakwa yang ditahan di LP sudah berstatus jadi tahanan titipan pengadilan. Suratnya sudah dikirimkan ke bagian administrasi LP," jawab Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti dengan hakim angota Iman Santoso dan Iqbal Albanna.
Terdakwa pernah menanyakan surata perpanjangan penahanan tersebut ke pihak LP. Tetapi pihak LP menjawab, tidak ada surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri. Hal tersebut membingungkan terdakwa. “Saya bingung, kalau tidak ada perpanjangan penahanan, lha status saya di LP ini apa?”
Kebingungan terdakwa juga bertambah ketika tidak mendapat pemberitahuan kapan dirinjya akan disidanngkan. “Tahu-tahu saya disidang..Saya pernah menanyakan kepada pihak LP dan jawabannya tidak ada surat pemberitahuan kapan sidang perkara saya," ujar terdakwa.
Atas dasar beberapa hal yang tidak jelas itulah Gusti Gelombangn minta agar sidang ditunda. Sebab hal ini merugikan dirinya. Dengan tidak ada pemberitahuan, maka ia disidang tanpa didampingi penasehat hukum.
Melalui sambungan telepon, penasehat hukum terdakwa yaitu Ronald M Siahaan dari Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) menjelaskan pihaknya menyatakan protes dalam hal pemberian surat panggilan persidangan terhadap klienya. "Pasalnya surat panggilan persidangan tersebut sesuai ketentuan harus dikirimkan beberapa hari sebelum persidangan. sehingga kami bisa datang dan melakuka pendampngan terhadap klien kami," jelas Ronald kepada Borneonews.
Selain itu pihaknya juga merasa aneh terhadap status tahanan terhadap kliennya. "Pasalnya sejak tanggal 11 Januari masa penahanan telah habis. Berdasarkan informasi keluarga klien kami, ketika menanyakan apakah ada surat perpanjangan penahanan kepada klien kami kepada pihak LP, mereka mengatakan bahwa klien kami belum mendapatkan surat tersebut," jelasnya. (RD/YD/*)


