BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hingga saat ini masih sering ditemui kendaraan angkutan berat melintas masuk dalam kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat di luar jam yang telah ditentukan yaitu pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Seperti yang ditemui di Jalan Diponegoro dan jalan Ahmad Yani dalam kota Pangkalan Bun, Rabu, 27 Juli 2022 siang.
Walaupun saat itu lalu lintas jalan sedang padat, kondisi tersebut diperparah dengan melintasnya kendaraan angkutan berat di ruas jalan dalam kota.
Seperti yang diungkapkan oleh Ari seorang warga Pangkalan Bun yang saat utu kebetulan melintas di ruas Jalan Diponegoro. Menurutnya sering sekali, ditemui kemdaraan angkutan berat tersebut melintas saat pagi atau siang hari
"Bila lalu lintas kendaraan sedang ramai, pastinya menimbulkan kemacetan. Terlebih bila kendaraan berat tersebut pas berhenti di lampu lalu lintas. Pastinya bobit kendaraan yang besar samgat memakan badan jalan dan menimbulkan kekuatiran tersendiri bagi pengendara lain," jelas Ari.
Andre (23) seorang warga Pangkalan Bun mengungkapkan tak jarang kemacetan di ruas jalan, akibat truk besar yang melintas. Bahkan keberadaan truk besar juga memperparah lubang-lubang di jalan Kota Pangkalan Bun. Kadang, menurut Ari kendaraan muatan nerat tersebht juga melintas saat jam pulang sekolah.
--page
"Keruan hal itu membuat takut. Karena biarpun sudah minggir masih saja merasa was-was. Karena dulu di Jalan Ahmad Yani pernah ada kejadian truk angkutan berat yang mengangkut peti kemas terbalik dan menimbulkan korban jiwa," jelasnya
Bupati Kobar sejak Agustus 2019 sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan operasional angkutan barang masuk dalam kota Pangkalan Bun, mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Namun aturan tersebut seakan tidak diindahkan dan aparat kepolisian juga telah sering melalkukan penilangan, tapi tetap saja tidak menimbulkan efek jera, lantaran masih ada saja pengemudi kendaraan berat yang bandel dan melanggar aturan tersebut. (WAHYU KRIDA/B-11)









