BORNEONEWS, Sampit - Jumlah pernikahan dini di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini ternyata masih tinggi. Bahkan, sejak Januari 2022 hingga saat ini, tercatat ada 60 perkara di Pengadilan Agama (PA) Sampit.
"Perkara pernikahan dini yang ditangani pihaknya hingga Juli 2022 ini sudah mencapai 60 perkara. Di prediksi mengalami peningkatan hingga akhir tahun nantinya," ujar Kepala Pengadilan Agama Sampit Kastalani, Rabu 27 Juli 2022.
Dirinya menerangkan, presentase perkara yang ditangani tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2021. Karena pada tahun tersebut, mereka menangani sebanyak 96 perkara. Sehingga, kemungkinan besar di 2022 ini akan mengalami peningkatan.
"Ini baru hingga Juli 2022 sudah ada 60 perkara. Masih ada 6 bulan lagi, sehingga bisa saja mengalami penambahan cukup signifikan," kata Kastalani.
Sementara, pihak PA Sampit sendiri saat ini terus berupaya untuk menekan angka pernikahan dini di Kotim. Karena, Kotim merupakan salah satu kabupaten nomor 2 di Indonesia terkait banyaknya kasus pernikahan dini.
Hal itupun diwujudkannya dengan menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB). Karena OPD tersebut bersentuhan langsung.
--page
Bahkan Pengadilan Agama (PA) Sampit melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Timur (Kotim), tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Pemohon Dispensasi Kawin dalam Menjalani Perkawinan.
"Ini bentuk komitmen kami dalam upaya mencegah tingginya pernikahan dini di Kotim," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









