PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering menyebut potensi pajak air permukaan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara umum masih belum tergali secara maksimal.

Padahal kata dia, potensi pajak air permukaan yang dapat dimaksimalkan di Kobar sangat menjanjikan karena di daerah itu terdapat sejumlah perusahaan yang menggunakan air permukaan, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian.

"Pemda melalui instansi terkait di Kobar harus dapat menggali dengan maksimal potensi ini. Karena memang pemungutan pajak air permukaan ini juga guna untuk mengoptipkan PAD dari sektor perpajakan," ucapnya, Kamis, 28 Juli 2022.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan ketika melaksanakan reses ke Kobar beberapa waktu lalu, penggunaan air permukaan oleh sebagian perusahaan hanya berdasarkan asumsi tidak dilakukan dengan alat pengukur serta penggunaan bahan bakar belum terdapat ada data akurat di setiap objek pajak.

Selain itu ia mengungkapkan, sejauh ini perusahaan yang menjadi wajib pajak air permukaan di Kobar terdiri atas sektor perkebunan sebanyak 14 perusahaan, perkebunan 2, pertambangan 1, dan pengolah CPO 1, di mana dari jumlah itu terdapat 12 perusahaan yang sudah memasang alat pengukur air atau water flow.

--page

"Jadi ini yang membuat belum maksimalkanya pemungutan pajak air permukaan itu, karena sebagan perusaahan masih belum memasang alat pengukur air ini, jadi ketika menggunakan air permukaan hanya berdasarkan asumsi, padahal alat pengukur atau meter air ini penting sehingga wajib pajak bisa mencatat jumlah atau volume pengambilan pemanfaatan air permukaan yang digunakan dan itu menjadi dasar pajak yang akan dibayarkan," ujarnya.

Terlepas dari itu, dirinya menginginkan agar setiap perusahaan di Kalteng ada kontribusi terhadap daerah. Oleh karenanya, setiap perusahaan harus dapat mentaati aturan dengan wajib membayar pajak salah satunya air permukaan, tidak hanya yang ada di Kobar namun juga yang ada di wilayah provinsi ini.

"Tentu pemerintah daerah juga harus jeli dan secara terus menerus mensosialisasi akan hal itu, karena kita sudah memiliki perda terkait pemungutan pajak air permukaan ini, jadi itu yang perlu dimaksimalkan dalam rangka menggali potenis PAD untuk pembangunan," pungkasnya. (DONNY D/B-5)