BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Tengah (Kalteng), Suyuti Syamsul mengingatkan jajarannya terkait penilaian kinerja aparatur sipil negara.
Hal itu disampaikannya saat sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS di lingkup Dinkes Provinsi Kalteng, bertempat di Hotel Neo Palangka Raya.
“Tujuan penilaian kinerja ini adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir,” sebut Suyuti seperti dikutip dari MMC Kalteng, baru baru ini.
Penilaian kinerja pegawai tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Suyuti mengingatkan hasil akhirnya adalah untuk mewujudkan ASN yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi ASN.
--page
ASN memiliki kewajiban mengelola dan mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN, prinsip penilaian berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja ASN.
“(Undang-Undang ASN) mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, teratur, akuntabel, partisipatif dan transparan,” imbuhnya. (HERMAWAN DP/B-5)









