PALANGKA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Wanto Sripo terdakwa tindak pidana Korupsi Dana Desa Kruing Kabupaten Katingan.

Hakim Juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa Wanto Sripo alias Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair," Bunyi Amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Erhammudin pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu 27 sore, Juli 2022.

Hakim juga  menghukum pula Terdakwa Wanto Sripo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.154.133.384,04
dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya
Sebelumnya Wanto Sripo dituntut dengan pidana penjara selama 4  tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100 Juta subsidair 3 bulan Kurungan.

--page

Jaksa juga menuntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp. 1.154.133.384,04 subsidair 1 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, Wanto Sripo merupakan terdakwa yang sempat menjadi buronan kasus korupsi dana desa Kruing. Ia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan pada 4 Desember 2021.

Wanto Sripo ditangkap di tempat persembunyiannya berupa sebuah pondok di Dusun Menyuluh Desa Lahai, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas.

Wanto didakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kruing Kabupaten Katingan yang merugikan negara senilai Rp. 1.194.133.384,04 bersama dua terdakwa lainnya yang telah divonis bersalah. (APRIANDO/B-5)