PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - JS, seorang kakek 63 tahun di Kota Palangka Raya digiring ke sel tahanan Kepolisian Resor Kota setempat setelah dilaporkan mencabuli cucu sendiri yang merupakan anak perempuan berusia 16 tahun.

"Tersangka kami tangkap Rabu pagi, 27 Juli 2022 setelah mendapat laporan orangtua korban," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa, Kamis, 28 Juli 2022.

Perbuatan tidak senonoh itu terjadi semenjak 2017 - 2022. Dan tersangka telah mencabuli korban sudah puluhan kali disaat istri tersangka (nenek korban) tidak berada di rumah.

"Motif tersangka melakukan perbuatan tercela itu hanya nafsu," ucap Ronny.

Ronny menambahkan, korban tinggal bersama tersangka sejak kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat atas kelas satu.

--page

"Korban mempunyai saudara kembar laki-laki. Orangtua korban menitipkan korban kepada neneknya dan kembaran laki-laki ikut orangtuanya sendiri," tandasnya.

Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)