PEMERINTAH pusat berencana mengalihkan pengelolaan pendidikan menengah (dikmen), baik itu sekolah menengah atas (SMA) maupun sekolah menengah kejuruan (SMK) ke provinsi. Pemindahan kewenangan itu untuk memudahkan provinsi menyeragamkan kebijakan pengelolaan sekolah.
Perubahan pengelolaan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK itu berada di tangan pemerintah proivinsi. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Namun, kebijakan itu dianggap justru menyulitkan koordinasi dan memperpanjang jalur birokrasi. “Ibarat dalam perdagangan, kalau memperpanjang jalur distribusi akan menambah harga pokok. Kalau harga pokok menambah, otomatis harga barang pun menjadi naik.
Tapi karena ini perintah undang-undang ya tergantung pemerintah saja,” kata Dardiansyah, Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kobar, Jumat (15/1/2016).
Menurutnya, letak geografis Kalimantan Tengah yang luas bisa menjadi kendala dalam pengalihan kewenangan tersebut. “Harapan saya justru pemerintah provinsi dituntut untuk lebih baik bekerja melayani SMA/SMK di seluruh kabupaten yang ada di wilayah provinsi Kalteng.” (MW/B-2)


