PADA 2016 ini Pemkab Kapuas akan membuka lahan transmigrasi baru. Lokasinya di A-6, Desa Dadahub.
Nantianya ada 150 kepala keluarga (KK) yang akan ditempatkan di lokasi A-6 ini.
“Kita akan membangun 150 rumah untuk 150 KK warga transmigrasi dari luar Kalteng dan warga lokal,” kata Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, Sukiran, Jumat (15/1/2016).
Calon transmigran yang akan didatangkan dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Sebelumnya Pemkab Kapuas sudah melakukan MoU dengan ketiga pemerintah provinsi asal transmigran tersebut.
Salah satu isi MoU adalah kesiapan pemerintah provinsi asal calon transmigran untuk bisa merekrut calon transmigran.
“Buapti Kapuas dengan Pemprov sudah MoU. Isinya MoU itu intinya mereka akan mengirimkan warganya untuk ditempatkan di Kapuas,” ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini proses pembangunan rumah calon transmigrasi masih tahap lelang, sedangkan anggaran yang dipakai Rp8 miliar 0dari APBN.
Dia memastikan status tanah calon lokasi transmigrasi tidak menjadi masalah karena statusnya milik pemerintah.
“Mereka yang akan menempati lokasi transmigrasi itu otomatis akan mendapat fasilitas sandang, pangan, papan, dan peralatan pertanian. Semuanya ditanggung Pemprov Kalteng. Nantinya calon transmigran juga mendapat lahan usaha dua hektare dan lahan pekarangan 1/4 hektare,” ucapnya.
Sesuai aturan, setiap warga transmigran yang menempati lahan baru harus menami bibit padi.
Ditanya syarat apa saja untuk menjadi anggota transmigrasi? antara lain tidak punya rumah dan tidak punya pekerjaan, sedangkan rekrutmen untuk menjadi anggota transmigrasi sangat selektif.
“Tujuan pemerintah dengan transmigrasi ini untuk mensejahterakan masyarakat yang tidak punya pekerjaan. Bagi warga pendatang akan bagus dan fokus sebagai warga transmigrasi.” (B-6)


