PADA 2016 ini Pemkab Ka­puas akan membu­ka lahan transmigrasi baru. Lokasinya di A-6, Desa Dadahub.

Nantianya ada 150 kepala ke­luarga (KK) yang akan di­tem­patkan di lokasi A-6 ini.

“Kita akan membangun 150 rumah untuk 150 KK war­ga transmigrasi dari luar Kal­teng dan warga lokal,” ka­ta Kepala Dinas Transmigra­si Kabupaten Kapuas, Sukiran, Jumat (15/1/2016).

Calon transmigran yang akan didatangkan dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Sebelumnya Pemkab Kapu­as sudah melakukan MoU dengan ketiga pemerintah pro­vinsi asal transmigran tersebut.

Salah satu isi MoU adalah ke­siapan pemerintah provinsi asal calon transmigran untuk bisa merekrut calon transmi­gran.

“Buapti Kapuas dengan Pem­prov sudah MoU. Isinya MoU itu intinya mereka akan me­ngirimkan warganya un­tuk­ ditempatkan di Kapuas,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini pro­ses pembangunan rumah calon transmigrasi masih tahap lelang, sedangkan angga­r­an yang dipakai Rp8 miliar 0dari APBN.

Dia memastikan status ta­nah calon lokasi transmigrasi­ tidak menjadi masalah kare­na­ statusnya milik pemerin­tah.

“Mereka yang akan menem­pati lokasi transmigrasi itu oto­matis akan mendapat fa­silitas sandang, pangan, pap­an, dan peralatan pertanian. Se­muanya ditanggung Pem­prov­ Kalteng. Nantinya calon transmigran juga mendapat la­han usaha dua hektare dan lahan pekarangan 1/4 hek­tare,” ucapnya.

Sesuai aturan, setiap warga tran­smigran yang menempati lahan baru harus menami bibit padi.

Ditanya syarat apa saja un­tuk menjadi anggota transmi­gra­si? antara lain tidak punya rumah dan tidak punya pekerjaan, sedangkan rekrutmen untuk menjadi anggota transmigrasi sangat selektif.

“Tujuan pemerintah deng­an­ transmigrasi ini untuk mensejahterakan masyarakat yang tidak punya pekerjaan­. Ba­gi warga pendatang akan ba­gus dan fokus sebagai war­ga transmigrasi.” (B-6)