BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi IV Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansyah mengingatkan arahan Kepala Satuan Tugas (Satgas) terkait penanganan PMK.
Jarwansyah memaparkan, setidaknya 4 poin utama penanganan dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan PMK tingkat Provinsi Kalteng tahun 2022, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 29 Juli 2022.
Pertama, melaksanakan biosecurity yang ketat dari mulai lingkup terkecil mulai dari kandang hingga antarpulau. Termasuk penerapan biosecurity pada perlintasan darat, laut dan udara.
“Kemudian, melakukan pengobatan bagi ternak-ternak yang sakit dan bisa disembuhkan serta memberikan vitamin bagi hewan sehat untuk meningkatkan imunitas,” sebut dia seperti dikutip dari MMC Kalteng.
Ketiga, perlu melakukan percepatan vaksinasi untuk melindungi ternak sehat. Selanjutnya, melakukan pemotongan bersyarat bagi ternak yang tidak dapat disembuhkan untuk meminimalkan penyebaran virus terutama bagi daerah yang kasusnya masih/sudah sedikit.
Terakhir, segera menyelesaikan finalisasi pembentukan Satgas PMK dan SK Pejabat Otoritas Veteriner (POV) untuk mempercepat penanganan PMK di Kalteng.
--page
Percepatan ini melibatkan komponen pentahelix mulai dari pemda, TNI-Polri, akademisi, masyarakat, media dan dunia usaha untuk bersatu padu menangani PMK hingga Kalteng menjadi zero cases kasus PMK. (HERMAWAN DP/B-7)









