BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi menangkap seorang bapak tiri dan temannya di Kota Palangka Raya lantaran melakukan aksi persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur dan berkebutuhan khusus.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa mengatakan, kedua pria yang diamankan tersebut berinisial T (50) adalah bapak tiri dan temanya AN (53). Dan keduanya ditangkap pada Kamis 28 Juli 2022.
Kedua pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu secara berulang kali. Terhadap tersangka AN (teman bapak tirinya) di hadapan Polisi mengaku sebayak 5 kali telah menyetubuhi korban dengan di lokasi berbeda.
Dari keterangan AN kata Ronny, terungkap bapak tirinya juga pernah melakukan aksi serupa terhadap anaknya.
"Setelah kami menindaklanjuti keterangan AN dan memeriksa korban bahwa bapak tirinya juga melakukan perbuatan tercela itu sebanyak dua kali," kata Ronny, Jumat sore, 29 Juli 2022.
--page
Dalam melancarkan aksinya, korban selalu diancam untuk tidak mengadu. Bapak tiri korban melakukan persetubuhan saat ibu korban tidak berada di rumah. Sedangkan teman bapak tiri korban melakukan persetubuhan di lokasi berbeda yakni di kebun, di rumah dan lokasi lainnya.
Ibu korban baru mengetahui aksi terkutuk para pelaku setelah korban bercerita kepada ibunya hingga melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kedua tersangka dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









