BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F Dirun menyampaikan tujuh langkah penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang telah dilakukan.
Hal itu disampaikan Katma saat Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK tingkat Provinsi Kalteng tahun 2022, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat 29 Juli 2022.
“Sebagai upaya percepatan penanganan PMK di wilayah Provinsi Kalteng, langkah-langkah yang sudah dilaksanakan antara lain Rapat Koordinasi (Rakor) di tingkat provinsi maupun rapat yang langsung dilaksanakan di tingkat kabupaten,” kata Katma seperti dikutip dari MMC Kalteng.
Ia menuturkan langkah selanjutnya yang dilakukan adalah membuat surat edaran Gubernur Kalteng ke bupati/wali kota se-Kalteng.
Kemudian pembentukan Pos Pengendali Lalu Lintas Hewan pada batas provinsi Kalteng yakni di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur.
Selain itu juga dilakukan berbagai percepatan seperti percepatan pelaksanaan vaksinasi, serta percepatan pelaksanaan pengobatan. Ditunjang juga dengan sosialisasi dan edukasi mengenai PMK dan kegiatan disinfektan. (HERMAWAN DP/B-11)








